Politikus Demokrat Kesandung Dugaan Korupsi

Politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Badan Anggaran ini pernah membeli tiga mobil mewah pada akhir 2009-awal 2011 yang kemudian diatasnamakan Amrinur Okta Jaya, adiknya.

Menurut data yang diperoleh Tempo, pembelian mobil tersebut dilakukan secara kredit melalui PT Astra Sedaya Finance, anak usaha PT Astra Credit Company. Setelah uang muka dibayar, kredit dilunasi dengan cepat.

Ada pula soal transfer Rp 116 juta ke rekening Tina Talisa, presenter televisi yang juga istri Okta, pada Mei-Juni 2011. Tina membantah pemberian uang tersebut. “Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba disebut terima uang dugaan korupsi dari mantan pimpinan Banggar,” katanya.

Mirwan juga membantah pernah mentransfer dana ke rekening Tina. “Saya sudah katakan tidak pernah berurusan dengan Tina, apalagi ada transaksi. Sangat fitnah yang memberi info itu,” ujarnya. Namun dia tidak menjawab ihwal pembelian mobil mewah atas nama adiknya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengakui adanya 18 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun juru bicaranya, Johan Budi, menolak menyebutkan pemilik rekening itu. Menurut sumber Tempo, laporan PPATK itu milik 10 anggota Badan Anggaran, termasuk Mirwan, dan diduga terkait dengan kasus Angelina Sondakh.

Nama Mirwan, bukan kali pertama kesandung dugaan korupsi.Sebelumnya, ia juga disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dugaan keterlibatan Mirwan dalam sejumlah kasus korupsi itu pernah disampaikan oleh Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri. Perusahaan ini milik terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet pada 2009, Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.

Mindo yang kini sedang menjalani hukuman pidana, sempat menyebut petinggi partai berlambang mercy tersebut. Dalam sidang Nazaruddin, Mindo mengungkapkan bahwa Angelina menyebut istilah “Ketua Besar” dan “Bos Besar” dalam pembicaraan lewat pesan BlackBerry sebagai penerima uang. ”Ketua Besar itu Mirwan Amir, dan Bos Besar Anas (Anas Urbaningrum, Ketua Partai Demokrat,” ujar Mindo.

Tapi, dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Februari 2012, Angelina mengatakan tidak tahu siapa Bos Besar dalam pembicaraan BlackBerry Messenger.

Dugaan keterlibatan Mirwan muncul pula dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kasus itu sudah menjerat politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati; dan kader Partai Golongan Karya, Fahd El Fouz, anak penyanyi dangdut A. Rafiq, sebagai tersangka.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia Terbaru

Pelanggaran HAM – Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di indonesia . Kasus Ham sering kali terjadi, tidak hanya di indonesia tapi juga dinegara-negara lain didunia. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kemungknan terjadinya Pelanggaran HAM di indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Terlebih dahulu kita akan melihat, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) HAM adalah Hak yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak ia lahir kedunia hingga ia meninggal dan tidak seorangpun atau kelompok yang boleh mengganggu hak setiap orang karena itulah kita sebagai warga negara harus selalu menjunjung tingga nilai HAM tanpa membedakan status, golongan, keturunan, agama, suku, warna kulit, jabatan dan lain sebagainya, jadi setiap orang terlahir dengan hak yang sama tanpa ada pengecualian dimata hukum termasuk hak berbicara. Banyak macam Pelanggaran HAM di indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Namun pemerintah tetap berkometmen untuk menyelesaikan semua kasus Ham yang terjadi di indonesia. Penyebab Timbulnya Pelanggaran Ham : Pelanggaran Ham tidak hanya mencakup prilaku pelanggaran pihak penguasa terhadap rakyat namun bisa terjadi pada siapapun yang melakukan tindakan penghakiman pada pihak lain secara paksa yang bisa menimbulkan kerugian pihak lain seperti baik dilakukan pemerintah, pengusaha, majikan maupun masyarakat umum. Saat ini sudah ada undang-undang yang memberikan perlindungan normatif atas HAM, Namun kasus pelanggaran Ham dan kekerasan masih sering terjadi, mengutip inti dari pendapat Guru besar Fisipol UGM Prof Dr Mohtar Mas’oed kurang lebihnya seperti ini: Bahwatimbulnya pelanggaran yang seringkali terjadi dikarenakan Pola pikir pemerintah yang berorientasi pada upaya untuk mengumpulkan dan mengakumulasikan kapital, Dampaknya, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi berifek pada timbulnya ketimpangan sosial dan politik, kemudian lahir kesenjangan ditengah kehidupan masyarakat yang kemudian memicu timbulnya ketegangan dan tindak kekerasan oleh masyarakat dan negara. Contoh-Contoh Kasus PelanggaranHAM : Contoh Pelanggaran Ham terhadap perempuan : Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap peremouan dan biasanya dilakukan suami terhadap istri dan kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahun seperti yang tercatat di Komnas Perempuan (KP) bahwa kasus ini pada tahun 2010 ada 105 kasus kemudian pada tahun 2011 naik menjadi 195 kasus. Dari semua kasus itu berdasarkan laporan dan tentu saja masih banyak kasus lain yang belum diketahui Contoh Kasus Ham anak berkaitan dengan kekerasan terhadap anak : sebagaimana kita tahu bahwa hak asasi manusia berlaku pada setiap orang (individu) seperti hak untuk hidup, hak hidup damai, hak hidup lebih baik dan sebagianya. Karena penting nya Hak Asasi pada setiap manusia maka HAM mulai mendapat perlindungan di setiap negara didunia termasuk di indonesia. Salah satu pelangaran ham yang seringkali terjadi adalah tindakan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan (penganiayaan), pembuangan anak (bayi), serta barbagai pelanggaran ham anak lainnya Contoh Kasus Pelanggaran Ham yang dilakukan pemerintah : Kasus ini sering kita temukan di negara kita tercinta ini terutama pada masa orde baru, bahkan banyak kasus yang hingga saat ini masih membutuhkan penanganan dan belum terselesaikan. Kasum pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan : Kasus ini juga sering sering terjadi meski tidak begitu tampak namun tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tergolong tinggi seperti kasus agraria yang banyak menimbulkan korban jiwa Contoh kasus pelanggaran Ham diatas hanya sebagian kecil contoh yang sering terjadi di Indonesia maupun dinegara lain . Di indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur dengan jelas terhadap pelindungan Ham seperti yang tercantum dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia”. Terlepas masih banyaknya kasus Ham dan hingga saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan kita hanya berharap bahwa pemerintah akan bekerja lebih maksimal untuk menyelesaikan semua kasus yang ada guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ham lanjutan ….

Sejumlah Kasus Pelanggaran HAM Kandas di Kejaksaan Agung

Penegakan hukum atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) belum menunjukkan titik terang. Sejumlah kasus pelanggaran HAM “mandek” di Kejaksaan Agung. Lembaga penegak hukum itu dianggap telah menyandera keadilan.

“Jaksa Agung menyandera keadilan. Pasca-Komnas HAM menyerahkan berkas hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung 29 April 2002 atas peristiwa Semanggi II (dua) yang digabung menjadi satu berkas dengan peristiwa Trisakti dan Semanggi I (satu), hingga kini belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujar Patriot Muslim, dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2012).

Patriot berbicara untuk mengingat mahasiswa Fakultas Teknik UI angkatan 1996, Yap Yun Hap yang menjadi salah satu korban tewas dalam tragedi Semanggi II. Ia tewas tertembak pada 24 September 1999 saat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya. Aparat TNI dinilai bertanggungjawab atas tewasnya Yap Yun Hap itu. Namun, hingga kini penanganan kasus tewasnya mahasiswa itu belum didapatkan keluarga korban.

Selain peristiwa Semanggi II, Semanggi I (13-15 November 1998), dan peristiwa Trisakti (12 Mei 1998), Komnas HAM juga pernah merekomendasikan dengan cukup bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966. Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Kasus lainnya, terbunuhnya aktivis HAM, Munir Said Thalib atau Cak Munir pada 7 September 2004. Kejaksaan Agung telah berulang kali didesak untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait bebasnya mantan Deputi V Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono. Namun, tak juga dilakukan. Padahal, sejak Mei lalu, Komite Aksi Solidaritas Munir (Kasum) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah mengajukan novum atau bukti baru.

“Semua berkas hasil penyelidikan Komnas HAM atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu kandas di tangan Jaksa Agung,” lanjut Patriot.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Agung RI Basrief Arief mengatakan, masih meneliti rekomendasi pelanggararan HAM berat dari Komnas HAM.

“Sejauh ini kita masih melakukan penelitian dan belum mendapat  hasil penelitian yang disusun oleh tim,” terangnya.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, untuk menuntaskan sejumlah kasus tersebut, terletak pada keberanian Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden bisa saja mendesak Jaksa Agung untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM. Sayangnya, dikatakan Haris, Presiden justru melimpahkan kewenangan kepada Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dengan membentuk tim kecil untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. Namun, hingga kini belum ada hasilnya. Kasus tersebut pun dituntaskan secara politis sehingga hasilnya semakin tak jelas.

“Jaksa Agung dan juga Presiden, dia punya tanggung jawab konstitusional, punya tanggung jawab hukum terhadap kasus ini. Ini bukan sekedar persoalan politik yang mencari solusinya dengan cara politis. Kewajiban hukum sudah sangat ada dan jelas aturan hukum yang ada di Indonesia,